Daftar Lengkap UMP 2015 di Seluruh Indonesia
Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan seluruh
provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP
dan upah minimum kabupaten/kota atau [UMK 2015](2137851 "").
Dari
33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29 provinsi
menetapkan UMP. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan UMP yaitu Jawa
Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.
"Keempat provinsi
ini tidak menetapkan UMP, hanya UMK," jelas Direktur Pengupahan dan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Wahyu Widodo saat berbincang
dengan Liputan6.com di Jakarta Senin (24/11/2014).
Wahyu
menjelaskan, rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77
persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini sekitar 99,53
persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok
Rp 1,81 juta.
Tidak terpaut jauhnya antara UMP dengan KHL
menunjukkan bahwa para pemimpin daerah telah membuktikan komitmennya
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya lewat UMP.
"[UMP
2015](2138242 "") itu seperti jaringan pengaman. Dengan UMP yang
mendekati KHL itu mengarahkan masyarakat agar bisa hidup dengan layak.
Ke depan, yang harus dipikirkan para Gubernur adalah bagaimana cara
mengaitkan upah dengan tingkat produktivitas pekerja," jelas dia.
Lengkapnya berikut daftar UMP di 29 provinsi dari data Kemenakertrans yang diperoleh Liputan6.com:
Aceh Sampai Riau
1. Nanggroe Aceh Darussalam
Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Aceh memutuskan untuk kenaikan UMP 2015 sebesar 8,57
persen menjadi Rp 1,9 juta per bulan, dari sebelumnya Rp 1,75 juta. UMP
yang ditetapkan pemprov Aceh tersebut lebih tinggi 9,67 persen dari KHL
yaitu Rp 1,732 juta. UMP di Serambi Mekah tertuang dalam Pergub Nomor
81 Tahun 2014.
2. Sumatera Utara (Sumut)
Pemprov Sumut
menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,625 juta per bulan, atau naik 7,91
persen dari sebelumnya Rp 1,505 juta. Angka UMP tersebut sekitar 27,85
persen dari KHL yaitu Rp 1,271 juta. UMP di Sumut tertuang dalam SK
Gubernur Nomor 188.44/0972/KPTS/2014.
3. Sumatera Barat (Sumbar)
UMP
2015 di Sumbar ditetapkan pada 27 Oktober 2014 sebesar Rp 1,615 juta
per bulan, atau naik 8,39 persen dari sebelumnya Rp 1,49 juta. Angka ini
juga lebih tinggi 9,55 persen dari KHL di provinsi tersebut Rp 1,474
juta. UMP di Sumbar tertuang dalam SK Gubernur 562-802-2014.
4. Riau
Pemprov
Riau telah menaikkan UMP 2015 sebesar 10,47 persen menjadi Rp 1,878
juta dari sebelumnya Rp 1,7 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari
KHL yaitu Rp 1,872 juta per bulan. UMP Riau tertuang dalam SK Gubernur
No.Kpts.749/x/2014.
5. Kepulauan Riau
UMP 2015 di
Kepulauan Riau diputusakan naik 17,36 persen menjadi Rp 1,954 juta per
bulan, dari sebelumnya Rp 1,665 juta. Angka ini lebih tinggi 2,7 persen
dari KHL Rp 1,902 juta. UMP Kepulauan Riau tertuang dalam SK Gubernur
1201 Tahun 2014.
Jambi sampai Lampung
6. Jambi
Pemprov
Jambi menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,71 juta, atau naik 13,83 persen
dari sebelumnya Rp 1,502 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi sedikit
dari KHL Rp 1,708 juta. Keputusan UMP 2015 Jambi tertuang dalam SK Gub
No.554/Kep.Gub/Dinsosnakertrans/2014.
7. Sumatera Selatan (Sumsel)
Diputuskan
pada 31 Oktober 2014, Pemprov Sumsel telah menaikkan UMP 2015 sebesar
8,15 persen menjadi Rp 1.974 juta per bulan. UMP yang setara dengan KHL
di wilayah tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor
675/Kpts/Disnakertrans/2014.
8. Bangka Belitung (Babel)
UMP
di Negeri Laskar Pelangi ini naik 28,05 persen menjadi Rp 2,1 juta per
bulan pada 2015, dari sebelumnya Rp 1,64 juta. UMP ini lebih tinggi
sedikit dari dari KHL di Babel yang dipatok Rp 2,082 juta. Keputusan itu
tertuang dalam SK Gub No 188.44/696/TK.T/2014.
9. Bengkulu
Pemprov
Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11,11 persen menjadi Rp 1,5
juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari
KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No:
X/475.XV/2014.
10. Lampung
UMP 2015 di Lampung dipatok Rp
1,581 juta atau naik 13,01 persen dari sebelumnya Rp 1,399 juta per
bulan. Angka ini lebih tinggi 9,57 persen dari KHL di Lampung Rp 1,442
juta. Keputusan itu tertuang dalam SK No: G/813/III.05/HK/2014.
Banten sampai NTT
11. Banten
Pemprov
Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 1,6 juta atau naik 20,75 persen
dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14 persen dari KHL
sekitar Rp 1,403 juta. Keputusan itu tertuang dalam Kep.Gub
No.561/Kep.427-hak/2014.
12. Bali
UMP 2015 di Bali
diputuskan naik 5,09 persen menjadi Rp 1,621 juta, dari sebelumnya Rp
1,542 juta. Angka ini lebih tinggi sedikit dari KHL Rp 1,612 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 58 Tahun 2014.
13. DKI Jakarta
Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama telah mengetok kenaikan UMP 2015
sebesar Rp 2,7 juta. Angka itu naik 10,6 persen dari sebelumnya Rp 2,441
juta. Angka ini lebih tinggi 6,38 persen dari KHL di ibukota provinsi
yaitu Rp 2,538 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Pergub No.
176/GUB/XI/2014 pada tertanggal 14 November 2014.
14. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemprov
NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp 1,33 juta
per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah 7 persen
dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan itu
tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.
15. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP
2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7 persen dari
sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di
daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang
dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.
Kalbar sampai Gorontalo
16. Kalimantan Barat (Kalbar)
UMP
2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya
Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL sebesar Rp 1,504
juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu tertuang dalam SK
Gub No.505 Tahun 2014.
17. Kalimantan Selatan (Kalsel)
Pemprov
Kalsel telah menetapkan kenaikan UMP 2015 sebesar 15,43 persen menjadi
Rp 1,87 juta, dari sebelumnya Rp 1,62 juta per bulan. Angka ini lebih
tinggi 10,59 persen dari KHL Rp 1,691 juta per bulan. Keputusan tersebut
terangkum dalam SK gub No. 188.44/0566/KUM/2014.
18. Kalimantan Tengah (Kalteng)
Kalteng
adalah provinsi pertama yang mengumumkan UMP 2015 yaitu pada 25 Agustus
2014. Kenaikan UMP di provinsi ini naik 10 persen menjadi Rp 1,896 juta
per bulan dari sebelumnya Rp 1,723 juta per bulan. Angka ini hanya
lebih rendah atau hanya 84,13 persen dari KHL di daerah itu yang sudah
mencapai Rp 2,254 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK No 29 Tahun
2014.
19. Kalimantan Timur (Kaltim)
UMP 2015 di Kaltim
diputuskan naik 7,41 persen menjadi Rp 2,026 juta, dari sebelumnya Rp
1,886 juta. Angka ini setara dengan KHL yang dipatok di daerah tersebut.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gub No. 561.K.683/2014.
20. Gorontalo
Pemprov
Gorontalo memutuskan untuk menaikkan UMP 2015 sebesar 20,75 persen
menjadi Rp 1,6 juta dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Meski naik cukup
tinggi, namun angka ini masih di bawah KHL yang ditetapkan di daerah itu
Rp 1,864 juta. Keputusan itu terlampir dalam SK Gub Gorontalo No.
426/13X/2014.
Sulut sampai Sulbar
21. Sulawesi Utara (Sulut)
UMP
2015 di Sulut ditetapkan Rp 2,15 juta atau naik 13,16 persen dari
sebelumnya Rp 1,9 juta. Angka ini 30,94 persen di atas KHL Rp 1,641
juta. Keputusan itu tertuang dalam SK Gub No. 34 tahun 2014.
22. Sulawesi Tenggara (Sultra)
Pemprov
Sultra menaikkan UMP 2015 sebesar 18 persen menjadi Rp 1,652 juta, dari
sebelumnya Rp 1,4 juta. Angka ini hanya lebih tinggi 1,87 persen dari
KHL yang dipatok Rp 1,621 juta. Keputusan itu tertuang dalam Pergub
No.69 Tahun 2014.
23. Sulawesi Tengah (Sulteng)
UMP 2015
di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya
Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL 1,499 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur
No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.
24. Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pemprov
Sulsel telah menetapkan UMP 2015 sebesar Rp 2 juta, atau naik Rp 200
ribu dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Angka ini 2,56 persen di atas KHL Rp
1,95 juta. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2060/X/Tahun
2014.
25. Sulawesi Barat (Sulbar)
UMP 2015 di Sulbar
ditetapkan sebesar Rp 1,655 juta atau naik 18,25 persen dari sebelumnya
Rp 1,4 juta. Meski sudah naik, namun besaran UMP di Sulbar masih lebih
rendah dari KHL yang ditetapkan Rp 1,981 juta. Keputusan ini tertuang
dalam SK GGH Tahun 2014.
Maluku sampai Papua Barat
26. Maluku
UMP
2015 di Maluku naik 16,61 persen menjadi Rp 1,65 juta, dari sebelumnya
Rp 1,415 juta. Angka ini masih lebih rendah dari KHL di provinsi itu
sebesar Rp 2,197 juta per bulan. Keputusan kenaikan UMP tersebut
tertuang dalam SK Gub No. 228 Tahun 2014.
27. Maluku Utara
UMP
2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen menjadi Rp 1,577 juta,
dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62 persen dari KHL
yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK Gubernur
Nomor 248/KEP/HK/2014.
28. Papua
UMP 2015 di Papua
tercatat naik 7,5 persen menjadi Rp 2,193 juta, dari sebelumnya Rp 2,04
juta. Angka ini lebih tinggi dari KH yang ditetapkan Rp 2,171 juta.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 188.4/383.
29. Papua Barat
UMP
2015 di Papua Barat naik 7,75 persen menjadi Rp 2,015 juta, dari
sebelumnya Rp 1,87 juta. Angka ini sekitar 89,35 persen atau lebih
rendah dari KHL Rp 2,55 juta. Keputusan tersebut tertuang dalam Kep
gubernur Nomor 561/229/10/2014.
No comments:
Post a Comment