728x90 AdSpace

Saat Kau butuhkan tetesan air 'tuk segarkan relung jiwamu yang mulai mengering...

  • Latest News

    Satpam yang Menang Perkara di Mahkamah Konstitusi

    Terinspirasi Yusril, Satpam Ini Seorang Diri Hadapi Negara di MK

    Marthen Boiliu (39) akhirnya memenangkan gugatannya terhadap Pasal 96 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi (MK). Satpam tersebut seorang diri menggugat negara berkat inspirasi yang diperolehnya dari pengalaman Yusril Ihza Mahendra, seorang pengacara yang selama ini berhasil memenangkan banyak perkara di MK.

    "Saya sering baca perkara yang ditangani Prof Yusril dan putusan-putusan perkaranya," ujar Marthen di kediamannya, Jalan Wibawa Mukti RT 01 RW 18, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (21/9/2013).

    Pria kelahiran Kupang, 11 November 1974, ini pun kagum kepada Yusril. Menurutnya, sosok Yusril merupakan pengacara sekaligus ahli hukum tata negara yang cerdas. Bagi Marten, tulisan-tulisan Yusril dalam bentuk buku atau jurnal menjadi masukan yang berharga.

    "Saya baca semua tulisan Pak Yusril dan buku-buku lainnya saat ada kesempatan atau waktu lowong," kata Marthen.

    Selain tulisan Yusril, suami dari Ester Fransiska (38) tahun ini mengaku mendapat angin segar dari pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dan A Masyhur Effendi. Keduanya membantunya secara sukarela dengan memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

    "Pendapat hukum Pak Margarito tajam, lalu Prof Masyhur juga. Saya sangat berterima kasih kepada beliau-beliau ini yang secara sukarela mau membantu saya," ucap Marthen.

    MK mengabulkan permohonan Marthen Boiliu, eks petugas satpam PT Sandhy Putra Makmur, yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2 Juli 2009. Marthen bekerja sejak 15 Mei 2002.

    Atas PHK tersebut, Marthen belum menerima pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak dari perusahaan tempatnya bekerja. Padahal, pesangon dan hak lain itu diatur dalam Pasal 163 Ayat (2) juncto Pasal 156 Ayat (2), (3), dan (4) UU Ketenagakerjaan.

    Marthen baru mengajukan tuntutan pembayaran uang pesangon, penghargaan, dan penggantian hak itu pada Juni 2012. Akan tetapi, ketentuan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pesangon hanya bisa dituntut dua tahun setelah PHK mengakibatkan Marthen tidak dapat mengajukan tuntutan.

    Dalam pertimbangannya, MK menyebutkan, hak pemohon untuk menuntut upah merupakan hak yang timbul karena pemohon melakukan pengorbanan berupa adanya prestasi kerja. Sama halnya dengan perlakuan terhadap hak kepemilikan terhadap benda, hak tersebut perlu dilindungi hingga si pemilik hak menyatakan melepaskan haknya.

    Atas putusan tersebut, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Hamdan, MK tidak dapat membatalkan pasal tersebut secara keseluruhan. Perundingan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah pun didorong untuk memperoleh titik temu, termasuk soal upah.


    Satpam Marten, dari “Nyaleg” Banting Setir ke Dunia Hukum

    Marten Boiliu, petugas keamanan yang bertugas untuk PT Telkom sekaligus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia yang memenangkan gugatan judicial review UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 96 di Mahkamah Konstitusi.

    JAKARTA,KOMPAS.com - Petugas satuan pengamanan (satpam) yang juga mahasiswa hukum Marten Boiliu, yang menang melawan pemerintah dan DPR di Mahkamah Konstitusi ternyata pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR. Pengalamannya berpolitik itulah yang mendorong dia menempuh pendidikan hukum dan memiliki bekal mengajukan judicial review (JR) atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeerjaan.

    Pada Pemilu 2009, Marten mencalonkan diri menjadi calon anggota parlemen dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia berupaya merebut suara untuk dapat melenggang ke Senayan, Jakarta. “Dari luar sini saya dengar politik itu kotor. Saya berharap bisa memperbaikinya dengan terlibat langsung di dalamnya,” ujar Marten soal alasannya terjun ke dunia politik, saat ditemui di kampusnya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Minggu (22/9/2013).

    Bermodal ijazah SMA dan uang tabungan dirinya dan istrinya, satpam yang ditugaskan di PT Telkom, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan itu, mendaftarkan diri menjadi caleg. Dia juga memberanikan diri mengajukan pinjaman uang ke bank. “Gali-gali lobanglah,” kisahnya. Namun  untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, Marten harus menelan kekalahan dalam perhelatan demokrasi itu.

    Dalam perjalanan politiknya itu, dia menyadari, untuk dapat bertahan di panggung politik dia harus rela meninggalkan nuraninya. “Banyak hal yang bertentangan dengan nurani saya. Untuk bisa bertahan, saya harus mengeraskan hati dan untuk itu saya tidak sanggup,” tuturnya soal alasannya menyerah dan mundur dari dunia politik.

    Marten mulai pesimistis dapat berjuang dari jalur politik. Dia sadar, dirinya tidak dapat berjuang sendiri membersihkan dunia politik Indonesia. “Istilahnya, kalau sapu lidi ada 100 batang lidi. Yang 99 batang kotor dan hanya satu batang lidi yang bersih, tidak akan bisa membuat yang lain bersih dan menyapu dengan bersih,” ujarnya beranalogi.

    Anak petani itu, tidak serta merta bangkit dari kejatuhannya. Dia bahkan mengaku hampir gila karena tekanan yang dialaminya. Namun, berkat dukungan sang istri, Ester Fransisca Nuban, perlahan Marten bangkit dari keterpurukan. “Untuk bisa bangkit saya harus sadar dan sehat. Maka, sedikit demi sedikit saya tutup lubang (membayar utang) waktu saya nyaleg. Lalu saya mulai merencanakan hidup saya selanjutnya,” paparnya.

    Dari perenungannya, pada pertengahan 2010, Marten mendaftarkan diri menjadi mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI). Dia memutuskan demikian karena menyaksikan hal-hal yang melanggar hukum dan mendustai nuraninya saat bergelut di dunia politik. “Saya memang sejak kecil sudah tertarik pada hukum. Tapi semakin mantap kuliah di fakultas hukum karena peristiwa waktu nyaleg itu,” ujar anak ketujuh dari delapan bersaudara tersebut.

    Tidak seperti mahasiswa UKI kebanyakan, uang yang dimiliki Marten ketika mendaftar kuliah  hanya Rp 200.000. Menurutnya, pada saat itu dana yang dimilikinya hanya cukup untuk membeli formulir dan jaket almamater. Marten kemudian memberanikan diri memohon keringanan dari pihak universitas. Dia meminta diberi waktu lebih panjang untuk melunasi biaya kuliahnya.

    “Saya beri jaminan akan saya bayar pada waktu yang kami sepakati bersama,” ungkap dia.

    Seperti mendapat keajaiban, Marten dapat menjalani kuliahnya hingga kini memasuki semester 8 dan akan menyusun skripsi. Setiap semester, Martin harus membayar SPP hingga Rp 5 juta. Dengan gaji saat ini hanya sekitar Rp 3 juta dan gaji istri yang tidak jauh berbeda, Marten mengaku harus pandai mengatur keuangan keluarganya.

    Ia bersyukur karena tidak perlu membayar sewa rumah kontrakan yang dia tempati bersama keluarganya. Sang pemilik rumah memercayakan dia mengelola beberapa rumah kontrakan dengan imbalan tidak perlu membayar sewa. “Pokoknya, saya ini hidup di tengah keajaiban,” katanya.

    Keajaiban lainnya terjadi saat ia menyusun materi permohonan judicial review di MK, 2012 lalu. Marten mengaku sangat membutuhkan komputer sebagai alat kerja. Ia tidak berani menyusun itu di tempat rental komputer karena takut ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat mengetahuinya. Di samping, Marten tidak memberi tahu siapa pun soal gugatannya itu selain istrinya.

    “Saya berdoa pada Tuhan. Entah bagaimana, puji Tuhan, tiba-tiba ada orang menawarkan membelikan laptop. Memang sulit dijelaskan dengan logika. Tapi itulah mukjizat,” jelasnya.

    Hal yang sama juga terjadi pada saat ia membutuhkan printer. Tidak mau pemberian orang-orang itu sia-sia, Marten pun semakin serius mengerjakan materi perlawanannya terhadap pemerintah dan legislator.

    Marten juga percaya, kemenangannya di MK adalah keajaiban dari Tuhan, bukan hanya baginya, tetapi juga bagi buruh lain yang bernasib sama dengannya.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Item Reviewed: Satpam yang Menang Perkara di Mahkamah Konstitusi Rating: 5 Reviewed By: Blogger
    Scroll to Top