Gayus Lumbuun, Hakim Agung 'Spesialis' Hukuman Mati!
Jakarta - Belum genap tiga tahun menjadi hakim agung, Prof Dr Gayus Lumbuun telah menjatuhkan hukuman mati bagi 9 orang atau 3 orang per tahun. Koleksi ini sangat fenomenal dibandingkan dengan jumlah hukuman mati yang dibukukan oleh para hakim lainnya.
Sebagai perbandingan, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa baru pertama kali menjatuhkan hukuman mati saat menjadi hakim tinggi atau setelah menjadi hakim lebih dari 20 tahun. Saat itu Harifin Tumpa menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang dan hukuman mati mengubah hukuman terdakwa narkoba yang sebelumnya dihukum 18 tahun.
"Putusan tersebut adalah putusan saya yang pertama menjatuhkan hukuman mati," kata Harifin sebagaimana dituangkan dalam buku biografinya, 'Harifin A Tumpa: Pemukul Palu dari Delta Sungai Walaanae' yang dikutip.
Beda Harifin, beda pula Gayus. Belum sampai tiga tahun menjadi hakim, guru besar ilmu hukum Universitas Krisnadwipayana itu sudah menjatuhkan hukuman mati bagi 9 orang. Terakhir vonis mati ia ketok kepada pembunuh Sisca Yofie, Wawan pada Selasa (11/11) kemarin. Bersama dengan Artidjo Alkostar dan Margono, Gayus menganulir hukuman penjara seumur hidup Wawan.
Sebelumnya, Gayus juga mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati kepada Pastur Herman. Pelaku membunuh teman perempuannya Grace yang tengah hamil anak ketiga mereka. Dua anak hasil hubungan Herman dan Grace sebelumnya dibunuh usai lahir dan dimakamkan di samping rumah Herman.
Palu keras Gayus juga diketok saat mengubah hukuman 15 tahun penjara menjadi hukuman mati bagi Rahmat Awafi. Vonis mati dijatuhkan dengan masak-masak karena Rahmat membunuh dengan sadis kekasihnya, Hertati yang telah hamil tua.
Tidak hanya itu, Rahmat juga membunuh anak Hertati karena anak Hertati melihat pembunuhan itu. Rahmat lalu membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban itu. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus tv dan dibuang secara terpisah. Di kasus itu, Rahmat juga menyeret-nyeret nama temannya, Krisbayudi yang dituduhnya ikut terlibat pembunuhan. Di pengadilan Krisbayudi bebas karena tuduhan itu hanya bualan.
Gayus juga duduk sebagai majelis hakim saat Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan. Prada Mart menghabisi nyawa teman perempuannya, Shinta yang telah hamil tua hasil hubungan gelapnya dengan sangkur secara sadis dan keji. Tidak hanya itu, ibu Shinta, Opon juga ikut dibunuhnya.
Pasutri maut, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi juga tidak lolos dari palu mati Gayus. Heru-Anita membunuh satu keluarga di Bali yaitu Made Purnabawa (28), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi pada 16 Februari 2012.
Total vonis mati yang dibukukan Gayus sebanyak 9 perkara. Lantas, siapakah pembunuh sadis lainnya yang juga akan menerima hukuman mati dari Gayus? Kita tunggu putusan-putusan selanjutnya dari Medan Merdeka Utara.
Jakarta - Belum genap tiga tahun menjadi hakim agung, Prof Dr Gayus Lumbuun telah menjatuhkan hukuman mati bagi 9 orang atau 3 orang per tahun. Koleksi ini sangat fenomenal dibandingkan dengan jumlah hukuman mati yang dibukukan oleh para hakim lainnya.
Sebagai perbandingan, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa baru pertama kali menjatuhkan hukuman mati saat menjadi hakim tinggi atau setelah menjadi hakim lebih dari 20 tahun. Saat itu Harifin Tumpa menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Palembang dan hukuman mati mengubah hukuman terdakwa narkoba yang sebelumnya dihukum 18 tahun.
"Putusan tersebut adalah putusan saya yang pertama menjatuhkan hukuman mati," kata Harifin sebagaimana dituangkan dalam buku biografinya, 'Harifin A Tumpa: Pemukul Palu dari Delta Sungai Walaanae' yang dikutip.
Beda Harifin, beda pula Gayus. Belum sampai tiga tahun menjadi hakim, guru besar ilmu hukum Universitas Krisnadwipayana itu sudah menjatuhkan hukuman mati bagi 9 orang. Terakhir vonis mati ia ketok kepada pembunuh Sisca Yofie, Wawan pada Selasa (11/11) kemarin. Bersama dengan Artidjo Alkostar dan Margono, Gayus menganulir hukuman penjara seumur hidup Wawan.
Sebelumnya, Gayus juga mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi hukuman mati kepada Pastur Herman. Pelaku membunuh teman perempuannya Grace yang tengah hamil anak ketiga mereka. Dua anak hasil hubungan Herman dan Grace sebelumnya dibunuh usai lahir dan dimakamkan di samping rumah Herman.
Palu keras Gayus juga diketok saat mengubah hukuman 15 tahun penjara menjadi hukuman mati bagi Rahmat Awafi. Vonis mati dijatuhkan dengan masak-masak karena Rahmat membunuh dengan sadis kekasihnya, Hertati yang telah hamil tua.
Tidak hanya itu, Rahmat juga membunuh anak Hertati karena anak Hertati melihat pembunuhan itu. Rahmat lalu membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban itu. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus tv dan dibuang secara terpisah. Di kasus itu, Rahmat juga menyeret-nyeret nama temannya, Krisbayudi yang dituduhnya ikut terlibat pembunuhan. Di pengadilan Krisbayudi bebas karena tuduhan itu hanya bualan.
Gayus juga duduk sebagai majelis hakim saat Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati kepada Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan. Prada Mart menghabisi nyawa teman perempuannya, Shinta yang telah hamil tua hasil hubungan gelapnya dengan sangkur secara sadis dan keji. Tidak hanya itu, ibu Shinta, Opon juga ikut dibunuhnya.
Pasutri maut, Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi juga tidak lolos dari palu mati Gayus. Heru-Anita membunuh satu keluarga di Bali yaitu Made Purnabawa (28), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi pada 16 Februari 2012.
Total vonis mati yang dibukukan Gayus sebanyak 9 perkara. Lantas, siapakah pembunuh sadis lainnya yang juga akan menerima hukuman mati dari Gayus? Kita tunggu putusan-putusan selanjutnya dari Medan Merdeka Utara.
0 komentar:
Post a Comment